Badan Pengurus Harian (BPH) adalah sebuah badan yang bertanggung jawab dalam melakukan fungsi monitoring, kontrol, koordinasi, pengembangan maupun peningkatan sistem manajemen administrasi dan keuangan serta komunikasi dalam membangun hubungan internal dan eksternal suatu organisasi. Tugas utama BPH adalah mengelola keuangan organisasi, menyusun rencana anggaran dan pendapatan organisasi, serta menjaga stabilitas keuangan selama satu kepengurusan. BPH juga terdiri dari beberapa jabatan, seperti Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda.